Paraparaadat.com, Manado-
Proses pemilihan Rektor UNIMA merupakan momen penting yang menentukan masa depan institusi ini. Oleh karena itu, proses pemilihan rektor harus dilakukan dengan menjunjung tinggi transparansi, keadilan, dan integritas, karena itu tidak alasan untuk menganulir sosok terduga pelaku plagiat, dalam pemilihan rektor unima demikian di sampaikan para Pemerhati Pendidikan di Kota Manado kepada wartawan, Jumaat, 24/1/2025 di Manado.
Dari para pemerhati pendidikan tersebut, Salah seorang diantaranya , yang enggan menyebut namanya, saat di hubungi wartawan, ia mengungkapkan bahwa kasus praktek dugaan plagiarisme yang dilakukan salah satu calon rektor Unima. Bahkan Program Studi yang diikuti di UNJ tersebut ternyata tidak sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Kemendikbud RI Ketika itu.
Selain itu, juga terungkap dari hasil penelusuran berbagai sumber informasi yang menyebutkan bahwa artikel The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Poteniial of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Jambi” yang telah dipublikasikan di Jurnal Akuntansi Manado Vol.4, Nomor 2 Tahun 2023 pada 31 Agustus 2023, bukanlah karya tulis dari Joseph Philip Kambey bersama dengan dua orang penulis lainnya, melainkan hasil karya tulis Reza Prayoga adalah pemilik aslinya dan memiliki hak penuh atas karya tersebut.
“ Ada indikasi kuat terduga Joseph Philip Kambey, telah melakukan Tindakan plagiarisme karya tulis yang mencemarkan dunia Pendidikan Tinggi, untuk itu yang bersangkutan tidak pantas mencalonkan diri sebagai Rektor di Unima, bahkan sebaiknya yang bersangkutan sepatutnya dianulir sebagai peserta pilrek Unima, karena institusi Pendidikan Tinggi seharusnya menjunjung tinggi etika moral, tapi justru dirinya melanggar etika moral yang mencemarkan dunia Pendidikan tinggi.”ucap pemerhati Pendidikan tersebut, kepada wartawan, Jumat, 24/1/2025 malam di Manado.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 4 huruf m tentang Persyaratan Pemimpin PTN (Rektor) tidak pernah melakukan plagiat, sehingga dengan persyaratan ini Joseph Philip Kambey sudah gugur sebagai calon rector Universitas Manado.
Tidak hanya itu, imbuhnya, pihaknya juga mempertanyakan gelar Doktor yang disandang calon rektor Unima Joseph Philip Kambey. Pasalnya, gelar itu diperoleh pada tahun 2013 atas nama Program Studi Ilmu Manajemen Program Doktor (S3) Pada Universitas Negeri Jakarta, sedangkan perijinan Program Studi (Prodi) S3 Ilmu Manajemen (tidak ada konsentrasi MSDM) UNJ, dikeluarkan oleh Kemendikbud berdasarkan melalui SK Mendikbud RI 1 Nomor 152/E/O/2013 tanggal 26 April 2013.
“ Fakta tersebut, tentunya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP RI Nomor 66 Tahun 2010 dalam Pasal 182, sehingga hal tersebut semakin menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mengindahkan peraturan tersebut.”tandasnya
Selain itu, Ia juga menjelaskan, bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Nomenklatur Program Studi dalam Keputusan Mendikbud dengan Program Studi dalam Ijazah dan Transkrip Joseph Philip Kambey. Joseph Philip Kambey dinyatakan lulus oleh UNJ, dengan gelar Doktor dalam bidang Ilmu Manajemen Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia. Sementara SK Mendikbud RI Nomor 152/E/O/2013 kepada UNJ untuk Program Studi Ilmu Manajemen Program Doktor (S3).
Dengan demikian nomenklatur program studi Joseph Philip Kambey adalah Doktor (S3)/Ilmu Manajemen Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia tidak sesuai dengan nomenklatur dalam SK Mendikbud RI yaitu Program Studi Doktor (S3) Ilmu Manajemen.
Ia juga membeberkan, mengenai masa studi S3 yang diikuti calon rektor Unima Joseph Philip Kambey tidak wajar, karena merujuk kembali SK Mendikbud RI Nomor 152/E/O/2013, izin penyelenggaran program studi Doktor (S3) Ilmu Manajemen di UNJ ditetapkan pada tanggal 26 April 2013.
Sementara itu, berdasarkan Ijazah dan transkrip akademik Joseph Philip Kambey di Program (Doktor) S3/Ilmu Manajemen Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia UNJ dinyatakan lulus pada tanggal 01 Oktober 2013.
“Artinya durasinya tidak sampai 6 bulan lamanya. Selain itu berdasarkan SUKET UNJ surat ijin operasional prodi S3 Ilmu Manajemen tahun 2010 hanya ijin internal UNJ yang semestinya harus ijin dari Kemendikbudristek. Sehingga kami berkesimpulan ijin prodi tersebut diduga illegal,” tegasnya
Dari hasil penelusuran dari berbagai sumber informasi, di temukan adanya kejanggalan dalam transkrip akademik calon rektor Unima Joseph Philip Kambey saat studi di UNJ, yakni Mata Kuliah yang dikontrak terakhir adalah Disertasi (14 SKS) pada saat semester II 2012/2013 (semester ini berjalan antara bulan Januari-Juli tahun 2013).
Sementara, menurutnya, ijazah dan transkrip akademik Joseph Philip Kambey, dinyatakan lulus 01 Oktober 2013. Hal ini berarti saat dinyatakan lulus, Joseph Philip Kambey sudah berada dalam Semester I 2013/2014, dengan fakta tersebut, maka secara administratif akademik, yang bersangkutan tidak sah atau tidak resmi sebagai mahasiswa disaat dinyatakan lulus program Doktor (S3),
“Sehingga semakin jelas bahwa ijazah yang bersangkutan terindikasi kuat bermasalah. Kami yang mewakili suara masyarakat dunia Pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di Manado mendesak Mendiktisaintek agar segera menganulir pencalonan Josep selaku calon rektor Unima periode 2025-2030 untuk menjaga Marwah institusi pendidikan, karena yang bersangkutan telah mencemari pemilihan rector Unima”pungkas pemerhati Pendidikan tersebut.