para-paraadat.com – Jakarta – Berbagai kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia masih terus terjadi baik di ranah hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya maupun hak atas Pembangunan yang sering terjadi di tanah Papua, sudah semestinya negara hadir untuk memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan HAM di Tanah Papua, demikian disampaikan Paul Fincen Mayor anggota DPD RI Dapil Provinsi Papua Barat Daya kepada awak media, Minggu, 6/9/2024 di Jakarta.
“Kehadiran negara dengan memberikan perhatian prioritas terhadap masalah HAM di Tanah Papua, di wujudkan dengan adanya kantor perwakilan Komnas HAM di Tanah Papua,”ucap Paul Fincen Mayor yang juga Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay yang membawahi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Menurutnya, pelanggaran hak asasi manusia akibat konflik agraria, Intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan, hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul, Kekerasan oleh aparat, akses masyarakat atas keadilan, yang hingga saat ini masih di alami oleh warga di Tanah Papua, terutama yang berdomisili di enam provinsi, tentunya di perlukan penanganan serius oleh negara, tentunya penataan kelembagaan Komnas HAM di Tanah Papua, bukan hanya dihadirkan di satu provinsi saja yakni Provinsi Papua, melainkan juga tentunya kantor perwakilan Komnas HAM harus di hadirkan di enam provinsi lainnya di Tanah Papua.
“ Terkait dengan hal tersebut, saya sebagai anggota DPD RI yang terpilih dan sudah dilantik dari dapil Provinsi Papua Barat Daya sudah lama sekali bersama 17 organisasi sipil, NGO, LSM kemanusian, yang memperjuangkan masalah hukum, melakukan advokasi masyarakat adat di Papua, nah ke tujuh belas organisasi tersebut membentuk team 17, yang di ketuai oleh saya sendiri, kita bentuk pada tahun 2021, “ungkap Paul Fincen Mayor yang juga Tokoh berkharisma dan pejuang hak-hak adat Masyarakat adat Papua
Adapun tujuan dibentuknya team 17 tersebut, lanjut Paul Fincen Mayor, tidak lain adalah mendorong terbentuknya kantor perwakilan Komnas HAM di Provinsi Papua Barat, saat itu dirinya sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk dengan Gubernur Provinsi Papua Barat, agar turut mendorong terbentuknya kantor perwakilan Komnas HAM di Provinsi Papua Barat, sebab di Tanah Papua, baru satu kantor perwakilan Komnas HAM yakni di Jayapura yang sudah bertahun-tahun berdiri, sedangkan di enam provinsi lainnya belum terbentuk.
“ Nah terkait dengan kondisi tersebut, maka saya anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya dan juga anggota MPR RI, mendorong agar segera terbentuk kantor perwakilan Komnas HAM di enam provinsi lainnya di tanah Papua, karena masalah pelanggaran HAM, pelanggaran Hak atas tanah Adat, ulayat hak Pendidikan, hak Kesehatan, Hak pelayanan masyarakat, selama ini terabaikan.” Tukas Paul Fincen Mayor.
Lebih lanjut PFM menyampaikan bahwa tujuan di bentuknya kantor perwakilan Komnas HAM di enam Provinsi di Tanah Papua tersebut, adalah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Papua, Hak orang asli Papua, dan juga melindungi hak penduduk yang berdomisili di tanah Papua, serta juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak azasi manusia yang sering di alami oleh warga yang hidup dan berkembang di Tanah Papua, hampir setipa hari sering terdengar masyarakat Papua mengalami peristiwa pelanggaran HAM, seperti pembunuhan, perampasan tanah ulayat, dll.
“Nah, kalau perwakilan Komnas HAM hanya ada di Provinsi Papua, yakni di kota Jayapura, maka hal tersebut sangat tidak menjawab dan sangat jauh untuk penanganan maupun pencegahan terjadinya pelanggaran HAM di Tanah Papua, karena itu saya sangat mendorong segera di bentuknya kantor perwakilan Komnas HAM di enam Provinsi lainnya di Tanah Papua, ini sangat urgent dan jangan ditunda-tunda.”pungkas Paul Fincen Mayor yang juga Penerima Penghargaan dari Media Rekor Prestasi Indonesia sebagai Tokoh Muda Kharismatik Pejuang Hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia.