para-paraadat.com – Bogor- Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI David Yama mengatakan bahwa peningkatan data aduan terkait etik penyelenggara pemilu kepada pihaknya mencerminkan kesadaran masyarakat tinggi terhadap pentingnya pengawasan dalam proses demokratisasi.
“Sebagai contoh, dalam 2023, data aduan yang diterima DKPP sebanyak 325 aduan, sedangkan di 2024 sampai per 25 September pukul 20.15 WIB sudah mencapai 514 aduan,” kata David di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 26/9/2024 malam.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa setelah proses verifikasi administrasi dan materiil, 325 aduan di 2023 menjadi 145 perkara. Kemudian, 514 aduan di 2024 menjadi 226 perkara.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa DKPP terus berkomitmen mengajak semua pihak untuk bersinergi, terutama selama masa Pilkada 2024. Ia mengatakan bahwa sinergi diperlukan untuk menciptakan Pilkada 2024 yang beretika, berintegritas, transparan, dan berkualitas.
“Untuk itu DKPP sangat memerlukan dukungan dari berbagai pihak, terutama media, untuk membantu menyebarluaskan dan mengedukasi kondisi demokrasi kita. Terlebih, kondisi etika demokrasi penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP, serta edukasi publik mengenai peran penting dan kode etik penyelenggara pemilu.
“Dengan bantuan media, kami berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat lebih luas lagi tentang pentingnya integritas penyelenggara pemilu, dan mendorong partisipasi publik lebih berkualitas lagi dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.
Ia menilai peran media sangat penting dan strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik.
“Kami berharap, dengan sinergi yang baik, kita dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu serta memastikan bahwa setiap suara dihargai,” katanya.
Pada kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa DKPP juga berkomitmen untuk mengawal serta menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.